-->

Berita Harian

PENGUNJUNG

https://www.idblanter.com https://www.idblanter.com
https://www.idblanter.com
BERITA TERPOPULER TERPERCAYA DAN TERUPDATE MASA KINI
AYO DUKUNG MEDIA KAMI DAN DAPATKAN BERITA TERBARU YANG TERUPDATE, TERBAIK, TERHEBAT DAN TENTUNYA MEDIA TERPERCAYA ZAMAN NOW

Advertisement

iklan banner

Pages - Menu

Sunday, 19 November 2017




SISTEM AKTIVITAS EKONOMI DAN BISNIS PADA
 MASA KHULAFA AR-RASYIDIN



Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Dosen Pembimbing: Bapak Komar
Disusun Oleh :
Ahmad Zam Zam Zainal Abidin

SEKOLAH TINGGI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
STEBANK SAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
2017






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah yang Tuhan yang Maha Kuasa, karena berkat pertolongan melalui doa kepada-Nya kita serta usaha dapat menyelesaikan makalah sejarah pemikiran ekonomi, dengan pembahasan pemikiran pada masa khulafaur rasyidin .

    Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini membutuhkan saran dan kritik yang membangun untuk meningkatkan kualitas makalah ini.




 Jakarta, 14 Oktober 2016
















BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu ekonomi islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tapi pemikira tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam itu di turunkan melalui nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran utama ekonomi islam adalah al-quran dan Hadist maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan diturunkannya Al-Quran dan masa kehidupan Rosulullah SAW, yaitu Pada akhir abad ke 6 M hingga masuk awal abad ke 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana Muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu sangat memiliki dasar argumentasi yang regilius dan sekaligus intelektual yang kuat serta didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak diantaranya juga sangat futuristik dimana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam segala bidang.
Dari mana pembangunan islam dimulai? Pertanyaan ini memberi reaksi bermacam-macam. Maka terjadilah diskusi berkisar Ekonomi, Politik, Ideologi dan sebagainya. Ide ini awalnya adalah hasil diskusi, perbincangan dan perenungan mahasiswa Islam barat. “Limadza taakharul islam wa taqaddama gairihim” ini adalah pertanyaan yang sangat aspiratif dalam membangun islam dari keterpurukan. Salah satu yang berhasil diwujudkan adalah ekonomi, yaitu ekonomi Islam. Ini pun msih berkutat pada perbankan
Umat Islam ternyata sejak dari dulu memang sudah tidak asing dengan krisis ekonomi. Setidaknya, sejak zaman Rasulullah, ada dua krisis ekonomi besar yang pernah dicatat oleh buku sejarah Islam.
Pertama, ketika umat Islam diboikot oleh kaum Yahudi dalam masa awal penyebaran Islam. Yang kedua, pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Apa penyebabnya dan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengentaskannya?
Krisis itu terjadi tepatnya pada tahun 18 hijriah. Peristiwa besar ini kemudian disebut "Krisis Tahun Ramadah". Saat itu di daerah-daerah terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak orang dan binatang yang mati. Orang-orang pun banyak yang menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang ada di dalmnya saking langkanya makanan.
Khalifah Umar yang berkulit putih, saat itu terlihat hitam. Ia pun berdoa: "Ya Allah, jangan Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad pada tanganku dan di dalam kepemimpinanku."
Beliau juga berkata kepada rakyatnya: "Sesungguhnya bencana disebabkan banyaknya perzinaan, dan kemarau panjang disebabkan para hakim yang buruk dan para pemimpin yang zalim... Carilah ridha Tuhan kalian dan bertobatlah serta berbuatlah kebaikan".
Dalam kondisi semacam ini, Umar bin Khattab memperlihatkan kepedulian seorang pemimpin umat, yang tentu menjadi teladan berharga bagi generasi berikutnya. Selama masa krisis, beliau tidak pernah mau makan di rumah salah satu putranya, bahkan makan bersama salah satu istri tercinta sekalipun. Umar juga bersumpah untuk tidak makan keju dan roti yang merupakan makanan favoritnya.
Kepedulian terhadap penderitaan rakyat bukan hanya milik pribadi Umar. Semua anggota keluarganya pun harus menunjukkan hal yang sama. Maka, ketika anaknya yang masih kecil memegang sepotong semangka, Umar menegurnya, ”Bagus, wahai putra Amirul Mukminin! Kamu makan buah-buahan, sedangkan umat Muhammad mati kelaparan.”
Tidak lama kemudian berbagai krisis tersebut segera diatasi. Saking sejahteranya, tiap bayi yang lahir pada tahun ke-1, mendapat insentif 100 dirham (1 dirham perak kini sekitar Rp. 30 ribu, tahun ke-2 mednapatkan 200 dirham, dan seterusnya. Gaji guru pun per bulan mencapai 15 dinar (1 dinar emas kini sekitar Rp 1,5 juta).
Pada tahun 20 hijriah, khalifah Umar juga mencetak mata uang dirham perak dengan ornamen Islami. Ia mencantuman kalimah thayibah, setelah sblmnya umat Islam menggunakan dirham dari Persia yang di dalamnya terdapat gambar raja-raja Persia.
Adapun pencetakan dirham dan dinar  dalam Islami diberlakukan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijrah.
Tidakkah sebaiknya pemimpin dan rakyat negeri ini meneladani Umar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang tidak kunjung usai ini.
Dalam literatur sejarah peradaban Islam, salah satu periode yang dapat diambil sebagai sumber bahan kajian model ekonomi Islam adalah masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab sebagai representasi masa kejayaan Islam dalam segala bidang, termasuk dalam ekonomi. Nabi Muhammad SAW  bersabda: “Ikutilah dua orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar kemudian. Sesungguhnya Allah SWT menjadikan kebenaran pada lisan Umar dan hatinya.”
Pembahasan tentang perekonomian pada masa Khulafa’ur Rasyidin sangat luas dan memerlukan waktu yang lama untuk mengkajinya, sehingga pada makalah yang sangat sederhana ini kami akan membahasnya secara singkat hal tersebut yang Insyaalah akan diklarfikasikan pada Bab II , adapun yang menjadi pembahasan kami pada makalah ini adalah  perekonomian pada masa khulafaurasyidin dan dengan tema yang spesifik yaitu “SISTEM EKONOMI PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN”.























BAB II

PEMBAHASAN MASALAH

A. Pengertian Sistem Ekonomi
Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan  dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat setempat. Dari beberapa definisi sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
B. Masa Abu Bakar ash-Shidiqh
1. Pengakuan Abu Bakar ash-Shidiqh sebagai khalifah
Setelah nabi Muhammad Wafat, Abu Bakar AshShidiq RA terpilih sebagai kholifah islam yanng                                                     pertama, pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun.

2. Kebijakan Umum kholifah Abu Bakar ash-Shidiqh Dibidang EkonomiSebagai orang fiqih yang profesinya sebagai berniaga, abu bakar sidik menerapkan praktek akad- akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.Selama masa khalifahnya Abu Bakar ash-Shidiqh menerapkan beberapa kebijakan umum,antara lain sebagai berikut:- menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat tidak menjadikan akhli badar (orang orang yang berzihad pada perang badar) sebagai pejabat negara tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
   mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristik daerah kekuasaan masing-masing tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasulullah Saw. Abu Bakar ash-Shidiqh tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, makapada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau bendabenda lainya.

3. Penerapan Prinsif Persamaan Dalam Distribusi Kekayaan NegaraDalam usahanya meningkatkan kesejatrahan masyarakat, khalifah Abu Bakar ashShidiqh melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan Rasullah SAW. Ia memperhatikan skurasi penghitungan Zakat.hasil penghitungan zakat dijadikan sebagaipendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnyapada kaum muslimin.

B. Masa Umar Bin Khottab
 Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn Al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia,termasuk Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai theSaint Paul of IslamKarena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. la jugamembentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.

Kebijakan Ekonomi yang Dilakukan Umar Bin Khotab:

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal

Dalam catatan sejarah, pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan AbuHurairah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasilpengumpulan pajak al-kharaj sebesat 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada tahun 16 H.

Oleh karena jumlah tersebut sangat besar, Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil danmengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Maltersebut.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidakmendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.

.Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turutcampur dalam mengelola harta Baitul Mal. Di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawabterhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuhdalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.

Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapadepartemen yang dianggap perlu, seperti :
a) Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan danabantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b) Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji parahakim dan pejabat eksekutif.
c) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikanbantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti gurudan juru dakwah.
d) Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepadaseluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.

2. Zakat

Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yangdimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyahmereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barangyang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketikaitu tidak dikenakan zakat.

Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi.

Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr sarang lebah mereka akan dilindungi.Namun, jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan. Zakat yang ditetapkanadalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.

3. Ushr (Pajak)
 Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirhamuntuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulatdi Semenanjung Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan denganmenghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalamperjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepadakekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertaniankepada pedagang Manbij (Hierapolis).

Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaeteari yangberdagang di Madmah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapawaktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untukmendorong import barang-barang tersebut di kota.
 
4. Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uangasing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dandirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitstyal atau sama dengandua puluh qirat atau seratus grains of barky. Oleh karena ltu, rasio antara satu dirham dan satumitsqal adalah tujuh per sepuluh.

C. Masa Usman Bin Affan
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun, khalifah usman bin Affan berhasil melakukan ekspensi kewilayaan armenia, tunesia, cyprus, rhodes, dan bagian tersisa daripersia, transoxania dan tabristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan didaerah khurusandan iskandariah.

Pada enam tahun masa pemerintahannya, khalifah usman bin affan melakukan penataan barudengan mengikuti kebijakn umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam iamelakukan pembuatan sluran air, pembnagunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut.Dalam hal pengelolaan zakat khalifah usman bin affan mendelegasikan keungan menaksir hartayang dizakati kepada pemiliknya masing masing

.Disamping itu, khalifah Usman bin affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutanghutang yang bersangkutan.Memasuki enamtahun kedua masa pemerintahan Usman Bin Affan tidak terdapat perubahan situasiperekonomian yang cukup signifikasi karena khalifah usman itu banyak menguntungkankeluarganya.

D. Masa Ali Bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, danmendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar binkhattabMasa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya berlangsung selama 6 tahun selaludiwarnai dengan ketidak stabilan kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Abi Thallib :
a. Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepadamasyarakat.
b. Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakatterhadap sayuran segar
 c. Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguand.
 Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelape. Aturan konpensai bagi  para pekerja  jika kereka merusak barang-barang  pekerjaaannya.
























BAB III
KESIMPULAN
Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
Sistem Ekonomi pada masa khulafaur rasyidin terbagi menjadi empat, yaitu:
A.  Masa Abu Bakar Ash-Shidiqh 
1. Pengakuan Abu Bakar ash-Shidiqh sebagai khalifah
2. Kebijakan Umum kholifah Abu Bakar ash-Shidiqh Dibidang Ekonomi
3. Penerapan Prinsif Persamaan Dalam Distribusi Kekayaan Negara

B. Masa Umar Bin Khottab
1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Zakat
3. Ushr (Pajak) 
4. Mata Uang

C. Masa Ustman Bin Affan
Utsman menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia.

D. Masa Ali Bin Abi Thallib
a. Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepadamasyarakat.
b. Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat  terhadap     sayuran segar
 c. Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguand.


DAFTAR PUSTAKA
 [1] Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010. Hlm:334.

 [2] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad hadits no. 22765, Data selengkapnya lihat di footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 5.


 

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post