SISTEM AKTIVITAS
EKONOMI DAN BISNIS PADA
MASA KHULAFA AR-RASYIDIN
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Dosen Pembimbing: Bapak Komar
Disusun Oleh :
Ahmad Zam Zam Zainal Abidin
SEKOLAH TINGGI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
STEBANK SAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kepada Allah yang Tuhan yang Maha Kuasa, karena berkat
pertolongan melalui doa kepada-Nya kita serta usaha dapat menyelesaikan makalah
sejarah pemikiran ekonomi, dengan pembahasan pemikiran pada masa khulafaur rasyidin .
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini
membutuhkan saran dan kritik yang membangun untuk meningkatkan kualitas makalah
ini.
Jakarta, 14
Oktober 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Ilmu ekonomi islam
sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an,
tapi pemikira tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam itu di turunkan
melalui nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran utama ekonomi islam
adalah al-quran dan Hadist maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan
dengan diturunkannya Al-Quran dan masa kehidupan Rosulullah SAW, yaitu Pada
akhir abad ke 6 M hingga masuk awal abad ke 7 M. Setelah masa tersebut banyak
sarjana Muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya
mereka sangat berbobot, yaitu sangat memiliki dasar argumentasi yang regilius
dan sekaligus intelektual yang kuat serta didukung oleh fakta empiris pada
waktu itu. Banyak diantaranya juga sangat futuristik dimana pemikir-pemikir
Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi dikalangan
pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana
Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam
justru mengalami puncak kejayaan dalam segala bidang.
Dari mana pembangunan
islam dimulai? Pertanyaan ini memberi reaksi bermacam-macam. Maka terjadilah
diskusi berkisar Ekonomi, Politik, Ideologi dan sebagainya. Ide ini awalnya
adalah hasil diskusi, perbincangan dan perenungan mahasiswa Islam barat. “Limadza
taakharul islam wa taqaddama gairihim” ini adalah pertanyaan yang sangat
aspiratif dalam membangun islam dari keterpurukan. Salah satu yang berhasil
diwujudkan adalah ekonomi, yaitu ekonomi Islam. Ini pun msih berkutat pada
perbankan
Umat Islam ternyata
sejak dari dulu memang sudah tidak asing dengan krisis ekonomi. Setidaknya,
sejak zaman Rasulullah, ada dua krisis ekonomi besar yang pernah dicatat oleh
buku sejarah Islam.
Pertama, ketika umat Islam diboikot oleh kaum Yahudi dalam masa awal penyebaran
Islam. Yang kedua, pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Apa penyebabnya
dan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengentaskannya?
Krisis itu terjadi tepatnya pada tahun 18 hijriah. Peristiwa besar ini
kemudian disebut "Krisis Tahun Ramadah". Saat itu di daerah-daerah
terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak orang dan binatang yang mati.
Orang-orang pun banyak yang menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang
ada di dalmnya saking langkanya makanan.
Khalifah Umar yang berkulit putih, saat itu terlihat hitam. Ia pun berdoa:
"Ya Allah, jangan Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad pada tanganku
dan di dalam kepemimpinanku."
Beliau juga berkata kepada rakyatnya: "Sesungguhnya bencana disebabkan
banyaknya perzinaan, dan kemarau panjang disebabkan para hakim yang buruk dan
para pemimpin yang zalim... Carilah ridha Tuhan kalian dan bertobatlah serta
berbuatlah kebaikan".
Dalam kondisi semacam ini, Umar bin Khattab memperlihatkan kepedulian
seorang pemimpin umat, yang tentu menjadi teladan berharga bagi generasi
berikutnya. Selama masa krisis, beliau tidak pernah mau makan di rumah salah
satu putranya, bahkan makan bersama salah satu istri tercinta sekalipun. Umar
juga bersumpah untuk tidak makan keju dan roti yang merupakan makanan favoritnya.
Kepedulian terhadap penderitaan rakyat bukan hanya milik pribadi Umar.
Semua anggota keluarganya pun harus menunjukkan hal yang sama. Maka, ketika
anaknya yang masih kecil memegang sepotong semangka, Umar menegurnya, ”Bagus,
wahai putra Amirul Mukminin! Kamu makan buah-buahan, sedangkan umat Muhammad
mati kelaparan.”
Tidak lama kemudian berbagai krisis tersebut segera diatasi. Saking
sejahteranya, tiap bayi yang lahir pada tahun ke-1, mendapat insentif 100
dirham (1 dirham perak kini sekitar Rp. 30 ribu, tahun ke-2 mednapatkan 200
dirham, dan seterusnya. Gaji guru pun per bulan mencapai 15 dinar (1 dinar emas
kini sekitar Rp 1,5 juta).
Pada tahun 20 hijriah, khalifah Umar juga mencetak mata uang dirham perak
dengan ornamen Islami. Ia mencantuman kalimah thayibah, setelah sblmnya umat
Islam menggunakan dirham dari Persia yang di dalamnya terdapat gambar raja-raja
Persia.
Adapun pencetakan dirham dan dinar dalam Islami diberlakukan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan pada
tahun 75 hijrah.
Tidakkah sebaiknya
pemimpin dan rakyat negeri ini meneladani Umar untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan yang tidak kunjung usai ini.
Dalam literatur sejarah peradaban Islam, salah satu periode yang dapat
diambil sebagai sumber bahan kajian model ekonomi Islam adalah masa
pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab sebagai representasi masa kejayaan Islam
dalam segala bidang, termasuk dalam ekonomi. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ikutilah dua orang setelahku, yaitu Abu Bakar
dan Umar kemudian. Sesungguhnya Allah SWT menjadikan kebenaran pada lisan Umar
dan hatinya.”
Pembahasan tentang
perekonomian pada masa Khulafa’ur Rasyidin sangat luas dan memerlukan waktu
yang lama untuk mengkajinya, sehingga pada makalah yang sangat sederhana ini
kami akan membahasnya secara singkat hal tersebut yang Insyaalah akan
diklarfikasikan pada Bab II , adapun yang menjadi pembahasan kami pada makalah
ini adalah perekonomian pada masa
khulafaurasyidin dan dengan tema yang spesifik yaitu “SISTEM EKONOMI PADA MASA
KHULAFAUR RASYIDIN”.
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Pengertian Sistem Ekonomi
Menurut Dumairy (1996), sistem
ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi
antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan,
selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri
sendiri tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat
setempat. Dari beberapa definisi sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem
ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang
saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
B. Masa Abu
Bakar ash-Shidiqh
1. Pengakuan Abu Bakar ash-Shidiqh sebagai khalifah
Setelah nabi Muhammad Wafat, Abu Bakar AshShidiq RA terpilih sebagai kholifah islam yanng pertama,
pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun.
2. Kebijakan Umum kholifah Abu
Bakar ash-Shidiqh Dibidang EkonomiSebagai orang fiqih yang profesinya sebagai
berniaga, abu bakar sidik menerapkan praktek akad- akad perdagangan yang sesuai
dengan prinsip syariah.Selama masa khalifahnya Abu Bakar ash-Shidiqh menerapkan
beberapa kebijakan umum,antara lain sebagai berikut:- menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat
tidak menjadikan akhli badar (orang orang
yang berzihad pada perang badar) sebagai pejabat negara tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian
kekayaan Negara.
mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang
terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara menetapkan gaji
pegawai berdasarkan karakteristik daerah kekuasaan masing-masing tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam
masalah jizyah. Sebagaimana Rasulullah Saw. Abu Bakar ash-Shidiqh
tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, makapada masanya, jizyah dapat berupa emas,
perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau bendabenda lainya.
3. Penerapan Prinsif Persamaan
Dalam Distribusi Kekayaan NegaraDalam usahanya meningkatkan kesejatrahan
masyarakat, khalifah Abu Bakar ashShidiqh melaksanakan
kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan Rasullah SAW. Ia memperhatikan
skurasi penghitungan Zakat.hasil penghitungan zakat dijadikan sebagaipendapatan
negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnyapada
kaum muslimin.
B. Masa
Umar Bin Khottab
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung
selama sepuluh tahun, Umar ibn Al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga
wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria,
Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia,termasuk
Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai
theSaint Paul of IslamKarena perluasan
daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khattab segera
mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi
pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah,
Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. la jugamembentuk jawatan kepolisian
dan jawatan tenaga kerja.
Kebijakan Ekonomi yang Dilakukan
Umar Bin Khotab:
1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
Dalam catatan sejarah,
pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan AbuHurairah
yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta
hasilpengumpulan pajak al-kharaj sebesat 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada
tahun 16 H.
Oleh karena jumlah tersebut sangat besar, Khalifah
Umar mengambil inisiatif memanggil danmengajak
bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Maltersebut.
Setelah melalui diskusi yang
cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidakmendistribusikan harta
Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat,
pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
.Khalifah Umar ibn Al-Khattab
juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turutcampur dalam
mengelola harta Baitul Mal. Di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung
jawabterhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai
otoritas penuhdalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung
kepada pemerintah pusat.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar
ibn Al-Khattab mendirikan beberapadepartemen
yang dianggap perlu, seperti :
a) Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini
berfungsi untuk mendistribusikan danabantuan
kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b) Departemen Kehakiman dan
Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji parahakim dan
pejabat eksekutif.
c) Departemen Pendidikan dan
Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikanbantuan dana bagi penyebar
dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti gurudan juru dakwah.
d) Departemen Jaminan Sosial.
Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepadaseluruh
fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
2. Zakat
Pada masa Rasulullah Saw.,
jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yangdimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan
untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyahmereka mempunyai sekitar dua
ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barangyang memiliki
produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin
ketikaitu tidak dikenakan zakat.
Pada
masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak
membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi
secara resmi.
Umar mengatakan
bahwa bila mereka mau membayar ushr sarang lebah mereka akan dilindungi.Namun,
jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan. Zakat yang ditetapkanadalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan
sepersepuluh untuk madu jenis kedua.
3.
Ushr (Pajak)
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di
pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah
sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirhamuntuk setiap transaksi. Namun,
setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulatdi Semenanjung
Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan
denganmenghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan
masuk dalamperjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang
tunduk kepadakekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh
hasil pertaniankepada pedagang Manbij (Hierapolis).
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar
Madinah, orang-orang Nabaeteari yangberdagang di Madmah juga dikenakan pajak
pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapawaktu Umar menurunkan
persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untukmendorong
import barang-barang tersebut di kota.
4.
Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan
al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uangasing dengan berbagai bobot telah dikenal
di Jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dandirham
sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitstyal atau sama
dengandua puluh qirat atau seratus grains
of barky. Oleh karena ltu, rasio antara satu dirham dan satumitsqal adalah
tujuh per sepuluh.
C. Masa Usman Bin Affan
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun, khalifah usman bin
Affan berhasil melakukan ekspensi kewilayaan armenia, tunesia, cyprus, rhodes,
dan bagian tersisa daripersia, transoxania dan tabristan. Ia juga berhasil
menumpas pemberontakan didaerah khurusandan iskandariah.
Pada enam tahun masa pemerintahannya, khalifah usman bin affan melakukan
penataan barudengan mengikuti kebijakn umar Bin Khattab, dalam rangka membangun
sumber daya alam iamelakukan pembuatan sluran air, pembnagunan jalan jalan,
pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut.Dalam hal pengelolaan
zakat khalifah usman bin affan mendelegasikan keungan menaksir hartayang dizakati kepada pemiliknya masing masing
.Disamping itu, khalifah Usman bin affan berpendapat bahwa zakat dikenakan
terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutanghutang yang
bersangkutan.Memasuki enamtahun kedua masa pemerintahan Usman Bin Affan tidak
terdapat perubahan situasiperekonomian yang
cukup signifikasi karena khalifah usman itu banyak menguntungkankeluarganya.
D. Masa Ali Bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap
kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti
memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang
telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, danmendistribusikan
pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar binkhattabMasa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib
yang hanya berlangsung selama 6 tahun selaludiwarnai dengan ketidak
stabilan kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Abi Thallib :
a. Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepadamasyarakat.
b.
Menetapkan pajak terhadap
para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan
zakatterhadap
sayuran segar
c. Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguand.
Melakukan kontrol
pasar dan
pemberantas pedagang licik,
penimbunan barang
, dan pasar gelape. Aturan konpensai bagi para pekerja jika
kereka merusak barang-barang
pekerjaaannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Sistem
ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang
saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
Sistem
Ekonomi pada masa khulafaur rasyidin terbagi menjadi empat, yaitu:
A. Masa Abu Bakar Ash-Shidiqh
1. Pengakuan Abu Bakar
ash-Shidiqh sebagai khalifah
2.
Kebijakan Umum kholifah Abu Bakar ash-Shidiqh Dibidang Ekonomi
3. Penerapan Prinsif
Persamaan Dalam Distribusi Kekayaan Negara
B. Masa
Umar Bin Khottab
1. Pendirian
Lembaga Baitul Mal
2. Zakat
3. Ushr (Pajak)
4. Mata Uang
C.
Masa Ustman Bin Affan
Utsman menjadi khalifah
pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang
telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang
akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke
penjuru dunia.
D. Masa Ali
Bin Abi Thallib
a.
Mengedepankan prinsip
pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepadamasyarakat.
b. Menetapkan pajak
terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan
pemungutan zakat terhadap sayuran
segar
c.
Pembayaran gaji
pegawai dengan system mingguand.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih
Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010. Hlm:334.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad hadits no. 22765, Data
selengkapnya lihat di footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob,
Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 5.
This post have 0 comments