MAKALAH
PENGANTAR BISNIS
Tentang : Kewiraswastaan dan
perusahaan kecil
Dosen : Agus Humaidi
Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.
Amrul Iqsan ( KALTARA )
2.
Rizal
Bashri (
MADURA )
3. Azrina Nurul (
KARAWANG )
SEKOLAH TINGGI EKONOMI DAN PERBANKKAN ISLAM
MR.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kepada allah SWT
yang telah memberikan nikmat_Nya sehingga kita bisa diberikan kesempatan untuk
terus beraktivitas dengan sehat wal’afiat, atas berkat rahmat dan hidayah_Nya
makalah ini bisa kami selesaikan dengan lancar tanpa ada gangguan atau
halangan. Dalam makalah ini kami membahas tentang ’’Kewiraswastaan dan
Perusahaan kecil” dimana kami disini akan membahas tentang bagaimana caranya
untuk mengatur sebuah organisasi perusahaan kecil dan bisnis.
Makalah ini kami buat untuk memperdalam ilmu
pengetahuan kami baik dalam segi sains ( pengetahuan ) ataupun skills, sehingga
kami bisa berkembang dan terus bergerak untuk mengamalkan segala pengetahuan
yang kami dapatkan dalam proses pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya
bagi penulis umumnya untuk semua yang membaca ataupun yang berperan dalam pembuatan makalah ini, tidak
lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
·
Bpk. Agus Humaidi
selaku dosen dengan mata kuliah “Pengantar Bisnis”
·
Rekan – rekan
mahasiswa yang telah memberikan masukan untuk makalah ini
Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.
Jakarta,
17 Oktober 2017
Penyusun
Kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu alasan berlangsung nya
aktivitas ekonomi adalah terjadinya ketidakseimbangan. Dalam hal lapangan
kerja, ketidakseimbangan tersebut juga terjadi. Di satu sisi, pertumbuhan
ekonomi yang pesat memerlukan penambahan tenaga kerja untuk mengelolanya. Di
sisi lain, keahlian dan spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan belum tentu
dapat dipenuhi oleh orang yang membutuhkan pekerjaan. Dengan pertambahan
penduduk dunia pada umumnya atau di suatu negara khususnya, laju pertambahan
jumlah tenaga kerja yang tersedia seringkali melampaui jumlah lapangan
pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sendiri nampaknya
merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat di tawar lagi. Dalam hal inilah,
wiraswasta merupakan alternatif penyelesaian. Pentingnya peran wiraswasta
ditunjukkan dengan semakin luasnya distribusi peran wiraswasta di semua aspek
kehidupan. Di negara berkembang kewiraswastaan bahkan merupakan tiang penyangga
dunia usaha dan industri.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan?
2. Bagaimana
perkembangan franchise di Indonesia ?
3. Apa itu Usaha Kecil ?
4.
Apa saja
ciri – ciri perusahaan kecil ?
5. Apa
perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil ?
BAB II PEMBAHASAN MATERI
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
1.
PENGERTIAN
· Kewiraswastaan adalah
kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan
mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil.
· Wiraswasta yaitu perilaku yang mencakup perilaku
berinisiatif (initiative taking), perilaku mengorganisasi dan mereorganisasi
mekanisme sosial dan ekonomi untuk mengubah sumber daya atau situasi praktis,
serta perilaku menerima risiko atau kegagalan.
Wiraswasta itu terdiri
dari kata
1. Wira : Manusia unggul, teladan, berbudi
luhur, berjiwa besar, berani, pahlawan dan memilikikeagungan watak
2. Swa : Sendiri
3. Sta : berdiri
Dapat
disimpulkan :"Wiraswasta adalah orang yang memiliki pribadi hebat,
produktif, kreatif, melaksanakan kegiatan perencanaan bermula dari ide sendiri,
kemudian mengembangkan kegiatannya dengan menggunakan tenaga orang lain dan
selalu berpegang pada nilai-nilai disiplin dan kejujuran yang tinggi"
· Wiraswastawan adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali
produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan
produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih
singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Menurut pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan menurut
Joseph C. Shumpeter mengatakan bahwa Wirausaha adalah pelaku utama dalam
pembangunan ekonomi dan fungsinya adalah untuk melakukan inovasi atau
menciptakan kombinasi-kombinasi baru. Wirausaha melakukan suatu proses yang
disebut dengan creative destruction terhadap keseimbangan pasar. Inovasi yang
diciptakan oleh wirausaha akan menghancurkan keseimbangan yang terdapat pada
pasar untuk kemudian smencapai keseimbangan baru dengan keuntungan-keuntungan
atas inovasi tersebut.
2. PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk
kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Kiat memilih franchising menurut ketua asosiasi franchise indonesia Anang Sukandar, bisnis waralaba yang
baik adalah usaha yang dibutuhkan sehari-hari yaitu makanan, minuman,
pendidikan, salon, bengkel, bidang ritel, tea franchise.
Ada beberapa daerah yang berpotensi mengembangkan
produknya untuk waralaba seperti di jawa tengah dan jogja makanan dan batik,
bali dengan produk kerajinan kayu dan pakaian
Anang juga mengingatkan agar para pemodal franchise tea sebaiknya berhati-hati dalam menentukan mengambil peluang usaha melalui waralaba seperti franchise teh. Mengingat sekarang ini sering terjadi kerancuan antara waralaba (franchise) dengan Business Opportunity.
Anang juga mengingatkan agar para pemodal franchise tea sebaiknya berhati-hati dalam menentukan mengambil peluang usaha melalui waralaba seperti franchise teh. Mengingat sekarang ini sering terjadi kerancuan antara waralaba (franchise) dengan Business Opportunity.
Jenis-jenis usaha yang diwaralabakan :
·
Produk dan jasa otomotif
·
Bantuan dan jasa bisnis
·
Produk dan jasa konstruksi
·
Jasa pendidikan
·
Rekreasi dan hiburan
·
Fastfood dan take away(makanan siap saji)
·
Stand makanan/foodstall
·
Perawatan kesehatan,medis dan kecantikan
·
Jasa membersihkan rumah
3. DEFINISI USAHA KECIL
Usaha kecil
didefinisikan berbeda-beda menurut sudut pandang masing–masing orang yang
mendefinisikan, ada yang melihat dari modal usaha, penjualan dan bahkan jumlah
tenaga kerja yang dimiliki. Tetapi pada dasarnya prinsipnya adalah sama.
M. Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Ina Primiana mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut :
M. Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Ina Primiana mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut :
- Pengembangan empat kegiatan ekonomi utama (core business) yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu agribisnis, industri manufaktur, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis kelautan.
- Pengembangan kawasan andalan, untuk dapat mempercepat pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan pemilihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan sektor-sektor dan potensi.
- Peningkatan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi
Balkaoui, mendefinisikan perusahaan kecil sebagai berikut: Sebuah perusahaan
kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang
dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri, (b)
memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, (c) semua pemilik secara aktif
terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga
tertentu, (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan (e) memiliki
struktur modal yang sederhana.
Menurut M. Kwartono
Adi mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut: Usaha kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan milik Warga Negara Indonesia.
Zulkarnain mendefinisikan pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai :
Zulkarnain mendefinisikan pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai :
1.
Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta rupiah,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
3.
Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai,atau terafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha menengah atau skala besar.
4.
Berbentuk badan usaha yang dimiliki perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dari definisi diatas
usaha kecil dapat disimpulkan bahwa di dalam usaha kecil ada dua hal yang perlu
diperhatikan yaitu:
1.
Pemusatan kepemilikan dan pengawasan di tangan seseorang atau beberapa
orang,
2.
Terbatasnya pemisahan dalam perusahaan.
4.
CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
· Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada
pemisahan yang tegas
antara pemilik
dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok
kecil pemilik modal.
· Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat
juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara
mitra perdagangan
· Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana
yang kecil.
a. Kekuatan dan Kelemahan
Perusahaan Kecil
Banyak wiraswasta yang memulai aktivitas usahanya dalam perusahaan kecil
sebelum berkembang menjadi perusahaan besar. Berbagai bidang usaha memberikan
kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, dan tingkat risiko yang
berbeda. Hampir dalam setiap kondisi, perusahaan kecil memiliki kekuatan dan
kelemahan. Kekuatan perusahaan
kecil yaitu berkenaan dengan kebebasannya dalam bertindak dan menyesuaikan diri
dengan kebutuhan setempat. Sedangkan kelemahannya
yaitu modal, spesialisasi, dan jaminan pekerjaan bagi karyawannya.
b.
Keuntungan Perusahaan Kecil
Secara umum,
perusahaan dalam skala kecil mempunyai keuntungan dan daya tarik sendiri.
Keuntungan dan daya tarik sendiri itu adalah :
· Pemilik merangkap manajer perusahaan dan
fungsi manajerial, sepertimarketing, finance, dan administrasi.
· Pajak relatif ringan.
· Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru,
inovasi, sumber daya baru, dan produk-produk serta jasa-jasa baru.
· Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
· Mudah dalam proses pendiriannya.
· Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, tetapi tidak memiliki
rencana jangka panjang.
· Bebas menentukan harga produksi barang dan jasa.
· Prosedur hukumnya sederhana.
· Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
· Pemilik menerima seluruh laba.
· Umumnya mampu untuk melakukan survive.
· Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan
dan kebijakan pemerintah demi kemajuan usaha kecil.
· Relatif tidak membutuhkan investasi besar,
tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi,
dan sarana produksi tidak terlalu mahal.
· Memiliki ketergantungan secara moril dan
semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.
c. Kelemahan Perusahaan Kecil
Kelemahan dan
hambatan yang terjadi pada perusahaan kecil umumnya berasal dari faktor intern
maupun faktor ekstern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahannya dalam faktor intern, yaitu :
· Telalu banyak biaya yang dikeluarkan,
utang yang tidak bermanfaat, tidak mengikuti pembukuan standar.
· Pembagian kerja yang tidak proporsional.
· Tidak mengetahui secara tepat modal kerja yang
dibutuhkan.
· Persediaan barang yang terlalu banyak, sehingga
beberapa jenis barang ada yang tidak laku.
· Sering terjadi mist-manajemen dan tidak peduli
terhadap prinsip-prinsip manajerial.
· Sumber modal terbatas hanya pada pemilik.
· Perencanaan dan program pengendalian sering
tidak ada atau tidak pernah dirumuskan.
Sedangkan kelemahan dalam faktor ekstern, yaitu :
· Risiko dan utang-utang kepada pihak
ketiga, ditanggung oleh kekayaan pribadi.
· Sering kekurangan informasi bisnis.
· Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian
pasar, dan perputaran uang tunai.
d. Cara-Cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
Pada umumnya dalam
pengembangan usaha, yang perlu dilakukan adalah menggenjot omset. Angka
penjualan dikejar, agar semakin tingi dan tinggi. Dengan begitu omset penjualan
yang tinggi akan berpengaruh pada hasil usaha. Cara yang dapat dilakukan untuk menggenjot omset, yaitu dengan :
· Melakukan promosi yang lebih gencar.
· Menggelar program-program khusus.
· Menstock barang lebih banyak dan beragam.
· Memberikan pelayanan yang baik.
Selain itu dapat juga
mengembangkan usaha yang telah ada. Contohnya, apabila seseorang memiliki
tempat pencucian mobil, lalu ia menambahkan usaha lagi di sekitar tempat
penyucian, seperti warung, maka keuntungan akan bertambah dan usaha pun akan berkembang
lebih pesat.
e. Kegagalan-Kegagalan Perusahaan Kecil
Menurut Akin Aluko, seorang manajer konsultan bisnis Business
Education Services and unit, Lagos Chamber of Commerce and Industry,
sebagian besar para pebisnis keliru dalam mengambil tindakan dalam menghadapi
masalah yang terjadi dan hanya sebagian kecil saja yang mengetahui kesalahannya
dan segera memperbaikinya. Ada 10 hal mengapa pebisnis kecil mengalami
kegagalan ketika merintis usahanya dan tak mampu bertahan, menurut Aluko, yaitu
:
· Kompetisi yang ketat.
· Entrepreneur yang
keras kepala.
· Pertumbuhan di luar
kendali.
· Pembukuan yang lemah.
· Tidak mempunyai dana
cadangan.
· Operasional yang
terkesan biasa saja.
· Ketidakefisien operasional.
· Disfungsional
manajemen.
· Perencanaan bisnis
yang lemah.
· Penurunan pasar.
5. PERBEDAAN
KEWIRASWASTAAN DENGAN PERUSAHAAN KECIL
Kewiraswastaan :
1. Berpikir dan
bertindak strategik, adaptif terhadap perubahan dalam berusaha mencari peluang
keuntungan termasuk yang mengandung resiko agak besar dan dalam mengatasi
masalah.
2. Selalu berusaha untuk
mendapat keuntungan melalui berbagai keunggulan dalam memuaskan langganan.
3. Berusaha mengenal dan
mengendalikan kekuatan dan kelemahan perusahaan (dan pengusahanya) serta
meningkatkan kemampuan dengan sistem pengendalian intern.
Perusahaan Kecil :
1. Umumnya
dikelola pemilik.
2. Struktur
organisasi sederhana.
3. Prosentase
kegagalan perusahaan tinggi.
4. Kekurangan
manajer yang ahli.
5. Modal
jangka panjang sulit diperoleh.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan dari perbedaan
diatas yaitu Kewirausahaan
adalah pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena
manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru yang membedakan adalah visi,
aspirasi dan strategi. Sedangkan Bisnis kecil
tidak mempunyi rencana untuk pertumbuhan-pertumbuhan yang hebat dan hanya
mencari pendapatan yang aman dan nyaman.
6. PERUSAHAAN
KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Perusahaan kecil memegang peranan penting
dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika,
Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil
memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak,
penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil
muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi
perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah
besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain,
yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari
pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi
perusahaan raksasa.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Enterpreneurship
adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan
dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil.
Pengertian
wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih
dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan
untuk :
·
Berdiri diatas kekuatan sendiri.
·
Mengambil keputusana untuk diri sendiri.
· Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri.
· Mengambil resiko.
·
Tegas.
·
Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf
hidup yang lebih baik bagi semua orang.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan yakni Kewiraswastaan merupakan pengambilan resiko untuk menjalankan
sendiri dengan memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau
dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola menjadi besar dan
mandiri tidak bergantung pada pemerintah atau pihak-pihak lain dalam menghadapi
tantangan atau persaingan.
SARAN
Seorang
kewiraswastaan bukan saja dituntut untuk berani mengambil resiko tetapi juga
harus kreatif dan inovatif agar dapat mengembangkan usahanya dalam menghadapi
berbagai tantangan persaingan.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
·
Ahmed Riahi Balkaoui, 2000, Teori Akuntansi, Edisi Pertama, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta.
·
Ina Primiana, 2009, Menggerakkan Sektor Riil UKM & Industri,
Penerbit Alfabeta, Bandung.
·
M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha Kecil Dan Menengah, Penerbit CV.
Andi Offset, Yogyakarta.
·
M. Tohar, 2001, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
·
Zulkarnain, 2006, Kewirausahaan Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil
Menengah Dan Penduduk Miskin, Penerbit Adi Cipta Karya Nusa, Yogyakarta.
·
M. Fuad dkk, 2006, Pengantar Bisnis, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
This post have 0 comments