-->

Berita Harian

PENGUNJUNG

https://www.idblanter.com https://www.idblanter.com
https://www.idblanter.com
BERITA TERPOPULER TERPERCAYA DAN TERUPDATE MASA KINI
AYO DUKUNG MEDIA KAMI DAN DAPATKAN BERITA TERBARU YANG TERUPDATE, TERBAIK, TERHEBAT DAN TENTUNYA MEDIA TERPERCAYA ZAMAN NOW

Advertisement

iklan banner

Pages - Menu

Friday, 25 January 2019

Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.


Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.


Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.


Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?


Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.


"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).


Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.


SIM A


Pembuatan SIM: Rp120.000


Perpanjang SIM: Rp80.000


SIM B1


SIM B2


SIM C


Pembuatan SIM: Rp100.000


Perpanjang SIM: Rp75.000


SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)


Pembuatan SIM: Rp50.000


Perpanjang SIM: Rp30.000


SIM INTERNASIONAL


Pembuatan SIM: Rp250.000


Perpanjang SIM: Rp225.000


Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.


Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.


Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019


 

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post