Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menuntut kenaikan dana kapitasi yang merupakan metode pembayaran dalam pelayanan kesehatan. Dana kapitasi saat ini sebesar Rp 2 ribu per pasien.
"Kemarin kami ke Komisi IX DPR, reaksinya tidak terlalu baik. Makanya kami menuntut kenaikan kapitasi. Kalau nggak bisa naik, kami minta subsidi untuk bahan dokter gigi. Dokter gigi rugi karena bahan mahal sekali. Tarifnya tahun 2014 sampai sekarang nggak berubah-berubah. Kedua, jasa listrik, perawat, makin naik, semua naik, pajak naik. Kaptitasi kok cuma Rp 2 ribu," ujar Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/1/2019).
PDGI sudah melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR hingga Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Alasan PDGI meminta kenaikan dana kapitasi karena mahalnya keperluan untuk operasional dokter gigi seperti maintenance alat, pembelian bahan untuk tindakan ke pasien, biaya perawat, hingga pajak. Jika tidak ada kenaikan kapitasi, PDGI meminta adanya subsidi.
Untuk itu, PDGI masih merundingkan untuk mencari jalan keluar, baik dengan DPR atau pemerintah. PDGI yang terdiri dari 35 ribu dokter gigi membuka peluang menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika solusi tidak ditemukan.
"Kalau kenaikan tidak, subsidi tidak, satu-satunya jalan kita sudah pikirkan sejak lama, daripada dokter gigi rugi, maka kami akan lakukan tidak kerja sama dengan BPJS," kata Hananto.
"Inilah yang kita sedikit menekan pemerintah, tolonglah diperbaiki supaya dokter gigi tidak lepas dari BPJS. Kami punya 35 ribu dokter gigi. Kalau tidak, terpaksalah akan tidak mengikuti kerja sama dengan BPJS. Tapi ini lagi negosiasi, mudah-mudahan akan tercapai," imbuh Hananto.
Desakan serupa sebelumnya pernah disampaikan Bamsoet seusai menerima audiensi PDGI. Bamsoet meminta BPJS memperhatikan keluhan dari BPJS Kesehatan terkait rendahnya kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Melalui Komisi IX yang membidangi kesehatan, DPR RI akan memperjuangkan aspirasi dari kawan-kawan dokter gigi. Prinsipnya, jangan sampai niat baik penyelenggaraan BPJS malah merugikan tenaga kesehatan," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2018).
This post have 0 comments